Frase "jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik" muncul sebanyak 3 kali dalam Alkitab, 1 kali di Perjanjian Lama (Ulangan 25:4) dan 2 kali dalam Perjanjian Baru (1 Kor. 9:9; 1 Tim 5:18).
Ulangan 25:4 : Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik.
1 Kor 9:9 : Sebab dalam hukum Musa ada tertulis: "Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik!" Lembukah yang Allah perhatikan?
1 Tim 5:18 : Bukankah Kitab Suci berkata: "Janganlah engkau memberangus mulut lembu yang sedang mengirik," dan lagi "seorang pekerja patut mendapat upahnya.
Banyak yang bertanya, Apa artinya memberangus? Apa artinya mengirik? Memberangus itu artinya menutup moncong/mulut (dalam hal ini moncong lembu). Sedangkan mengirik merupakan istilah persawahan yang artinya adalah tindakan memisahkan biji-bijian dari tangkai. Jika yang mengirik adalah binatang, maka biasanya berkas-berkas, entah gandum atau padi, disusun menjadi sebuah tumpukan, nantinya lembu akan menginjak-injak berkas-berkas tersebut sampai lepas dari tangkai. Secara literal, frase “jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik” berarti jangan menutup moncong lembu yang sedang bekerja mengirik (gandum, padi, dll). Namun apakah frase ini hanya sekedar larangan perintah yang sifatnya literal begitu?
Untuk memahami frase “jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik” yang dipakai oleh Alkitab, setidaknya konteks tiga ayat di atas akan sangat membantu memberikan gambaran maksud frase tersebut.
Ulangan 25:4
Sepintas lalu keberadaan Ulangan 25:4 tidak ada hubungannya dengan hukum-hukum lain yang ada di kitab Ulangan. Mulai dari Ulangan 24:10 hingga 25:3, hukum-hukum yang muncul bersifat beraneka macam (Miscellaneous Laws). Rangkaian aneka macam hukum dari Ulangaan 24:10-25:3 nampaknya menekankan pada perlakuan yang adil serta manusiawi terhadap sesama manusia. Hukum-hukum tersebut mencakup perlakuan yang baik terhadap orang miskin, kaum yang terpinggirkan, para pendatang, anak-anak yatim dan para janda. Selanjutnya, Ulangan 25:5-19 berbicara tentang hukum levirate.
Jika memang Ulangan 24:10-25:3 bahkan dilanjutkan dengan 25:5-10 berbicara tentang hubungan antara sesama manusia, maka kemunculan Ulangan 25:4 akan terasa janggal. Ulangan 25:4 berbicara tentang perlakukan terhadap lembu yang pastinya diitujukan kepada manusia sebagai pemilik lembu. Jika memang ditujukan kepada pemilik lembu, mengapa dilarang memberangus lembu yang sedang mengirik? Apakah si pemilik ketakutan jika lembu yang sedang mengirik itu akan makan gandumnya, atau dengan kata lain si pemilik hanya memperhitungkan faktor ekonomis?
1 Korintus 9:9 dan 1 Timotius 5:18
Di antara banyak penafsiran tentang bagaimana memahami frase “jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik”, entah secara literal atau hanya sekedar metafora, ada dua ayat yang di satu sisi membantu memahami frase tersebut. Namun di sisi lain, kemunculan dua ayat yang mengutip frase tersebut justru memicu para penafsir untuk sekali lagi memahami ulang atau mengkonfirmasi arti frase “jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik”. 2 ayat tersebut adalah 1 Korintus 9:9 dan 1 Timotius 5:18. Yang cukup menarik adalah konteks 2 ayat ini hampir sama.
1 Korintus 9:9 dan 1 Timotius 5:18 sama-sama berbicara tentang para pelayan di gereja yang berhak mendapat ‘upah’ dari apa yang mereka kerjakan. Kedua ayat yang berbicara tentang ‘upah’ untuk para pelayan di gereja, sama-sama mengutip ayat yang berasal dari Ulangan 25:4. 1 Korintus mengutip ayat tersebut dan menyebutnya sebagai ‘hukum Musa’, sedangkan 1 Timotius menyebutnya dengan ‘Kitab Suci’.
Kesimpulan
Penempatan frase “jangan memberangus mulut lembu yang sedang mengirik” baik di Ulangan 24:5, 1 Kor 9:9 dan 1 Tim 5:18 dipahami sebagai sebuah frase yang jika disebutkan orang pada waktu itu akan memahaminya sebagai berikut : setiap orang yang bekerja, berhak mendapat bagian dari apa yang telah dikerjakannya. Sebagaimana lembu yang sedang bekerja mengirik, ketika dia mau memakan dari hasil irikannya, maka pemilik tidak perlu menghukumnya dengan cara menutup moncong.
NK_P