Budak (Bagian 1)

Posted on 05/07/2015 | In Do You Know ? | Leave a comment

I. Dalam PL

a. Pembimbing

Karena pengaruh hukum Romawi, seorang budak laki-laki atau perempuan biasanya dianggap milik orang lain, tanpa hak, dan  —  seperti setiap bentuk milik pribadi lainnya  —  dapat dipakai atau digunakan dengan cara apa pun sesuai kemauan pemilik. Tapi di Asia Barat Kuno pada zaman Alkitab, budak-budak bisa memperoleh dan memang memperoleh berbagai hak berdasarkan hukum atau berdasarkan adat kebiasaan. Dalamnya termasuk hak memiliki (bahkan memiliki budak-budak lain) dan kekuasaan untuk berdagang, walaupun mereka masih dalam kekuasaan tuannya. Sejak zaman purba perbudakan telah ada di seluruh Asia Barat Kuno. Perbudakan itu dan seluruh penghambaannya, dimanfaatkan terutama dalam kaitannya dengan faktor-faktor ekonomi.

b. Asal para budak

(1) Ditawan. Tawanan, khususnya tawanan perang, umumnya dijadikan budak (Kej. 14:21, seperti tuntutan raja Sodom, Bil. 31:9; Ul. 20:14; 21:10 dab; Hak. 5:30; 1Sam. 4:9; 2Raj. 5:2; 2Taw. 28:8, 10 dab). Perbudakan sudah ada seperti ditunjukkan oleh data-data historis, yaitu pada kira-kira tahun 3000 sM, bahkan jauh sebelumnya (disinggung dhn I Mendelsohn, Slavery in the Ancient Near East, 1949, hlm. 1-3).

(2) Dibeli. Budak dapat dibeli dari pemiliknya atau dari pedagang-pedagang budak (bdk. Kej. 17:12, 13, 27; Pkh.2:7). Hukum Taurat mengizinkan orang Ibrani membeli budak bangsa asing dari orang asing, baik di Israel maupun di luar Israel (Im. 25:44 dab). Di zaman kuno budak dijual bersama segala macam dagangan lainnya dari satu negeri ke negeri-negeri lainnya. Demikianlah pedagang Midian dan pedagang Ismael (YUSUF) menjual Yusuf kepada seorang pegawai tinggi Mesir (Kej. 37:36; 39:1). Kota Tirus di Fenisia mengimpor budak dan barang-barang tembaga dari Asia Kecil (Yeh 27:13), dan menjual orang Yahudi kepada orang Yunani. Ini menjadi ancaman terhadap bangsa sendiri akan diperlakukan sama (Yoel 3:4-8). Sebagai bukti tentang besarnya jumlah budak Sem yang dijual ke Mesir pada zaman Yusuf, dan yang barangkali terutama melalui perdagangan, lih singgungan dalam Yusuf atau Kepustakaan di bawah ini. Mengenai usaha orang Babel dalam perdagangan budak di luar negerinya seperti di kota Tirus, lih Mendelsohn, hlm. 3-5.

(3) Lahir di rumah tuannya. Anak-anak dari budak “yang dilahirkan di rumah” tuan dari budak itu langsung menjadi budak dari sang tuan. Budak demikian disebut dalam Alkitab sejak zaman Bapak leluhur dan zaman berikutnya (Kej. 15:3; 17:12-13,27; Pkh. 2:7; Yes 2:14), juga oleh sumber-sumber Mesopotamia (Mendelsohn, hlm. 57-58).

(4) Sebagai ganti rugi. Jika seseorang terbukti mencuri, tapi tidak dapat membayar ganti rugi dan dendanya dan apa-apa yang dirusakkannya, maka uang untuk itu bisa didapat dengan menjual pencuri itu sebagai budak (Kel. 22:3; bdk. hal yang serupa dlm Kitab Undang-Undang Hammurabi 53-54: ANET, hlm. 168).

(5) Karena tak mampu membayar utang. Pengutang yang pailit sering dipaksa menjual anak-anaknya menjadi budak. Atau anak-anak pengutang itu disita oleh pemiutang menjadi budaknya (2Raj. 4:1; Neh. 5:5,8). Pengutang yang tak mampu membayar utangnya, maupun istri dan anak-anaknya, adalah lazim menjadi budak dari pemiutang dan bekerja baginya selama 3 tahun untuk melunasi utangnya itu, kemudian bebas, demikian dalam Kitab Undang-Undang Hammurabi (ps 117: DOTT, hlm. 30, atau ANET, hlm. 170-171). Nampaknya inilah latar belakang hukum Taurat Musa dalam Keluaran 21:2-6 (dan 7-11), dan Ulangan 15:12-18; di situ dikatakan budak Ibrani harus bekerja 6 tahun, mencolok “dua kali lipat” (Ul. 15:18) dibandingkan peraturan Hammurabi yang 3 tahun (bdk. Mendelsohn, hlm. 32-33); tapi pada saatnya ia dimerdekakan ia harus dibekali untuk memulai hidupnya sendirian lagi (lih d. (i) 1). Ketidakmampuan membayar utang termasuk penyebab utama seseorang menjadi budak di bagian Asia Barat pada zaman Alkitab (Mendelsohn, hlm. 23, 26-29).

(6) Kemauan sendiri. Merelakan diri sendiri menjadi budak, artinya menggantungkan diri kepada orang lain untuk menghindari kemelaratan, banyak terjadi (lih Mendelsohn, hlm. 14-19 untuk keterangan). Imamat 25:39-43 dab menyinggung hal ini, tapi menyediakan kelepasan pada (atau pada tuan orang asing, malahan bisa sebelum) tahun Yobel.

(7) Penculikan. Menculik seseorang, dan menyerahkan korban penculikan itu menjadi budak, adalah pelanggaran yang bisa dihukum mati, baik menurut hukum Hammurabi (ps 14: DOTT, hlm. 30; ANET, hlm. 166) maupun Taurat Musa (Kel. 21:16; Ul. 24:7). Kakak-kakak Yusuf melanggar hukum demikian (Kej. 37:27-28; 45:4) justru sangat ketakutan dan perlu diyakinkan supaya tidak cemas (Kej. 45:3,5; bdk. Kej. 50:15).

Sumber: Ensiklopedia Alkitab Masa Kini (Software Sabda 4)

                                                                                DTS

admin