Bagaimana Kain mendapatkan isteri?

Posted on 07/04/2013 | In QnA | Ditulis oleh Pdt. Yakub Tri Handoko | Leave a comment

https://i0.wp.com/rec.or.id/images/article/Bagaimana-Kain-mendapatkan-isteri.jpg Bagaimana Kain mendapatkan isteri?

Alkitab mencatat bahwa Kain memiliki keturunan (Kej 4:17-24). Jika demikian Kain pasti memiliki isteri. Persoalannya, darimana ia mendapatkan isteri tersebut? Di balik perta-nyaan ini terdapat beberapa pertanyaan lain yang berkaitan. Apakah Allah hanya menciptakan Adam dan Hawa sebagai manusia pertama di bumi? Darimana Kain mendapatkan isteri padahal anak-anak Adam tampaknya laki-laki semua? Seandainya Kain beristerikan salah seorang anak perempuan Adam, bukankah hal itu merupakan perkawinan antar anggota keluarga (incest) yang dilarang oleh Allah (Im 18:7-17; 20:11-12, 14, 17, 20-21; Ul 22:30; 27:20, 22, 23)? Mengapa Alkitab tidak mencatat tentang keturunan yang cacat sebagai akibat dari perkawinan antar anggota keluarga?

Kita pertama-tama perlu menegaskan bahwa semua manusia berasal dari satu orang. Semua manusia yang memenuhi bumi ini adalah berkat dari Allah untuk Adam dan Hawa (Kej 1:28). Mereka diberi kemampuan untuk berkembang-biak, bertambah banyak, memenuhi bumi, menaklukkan dan menguasainya. Di Matius 19:4 Yesus juga mengajarkan bahwa Allah yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki (tunggal) dan perempuan (tunggal). Dalam khotbahnya di depan para filsuf Yunani di Atena Paulus mengajarkan bahwa Allah menjadikan semua manusia dari satu orang (Kis 17:26a).

Jikalau Allah hanya menciptakan Adam dan Hawa, bagaimana Kain mendapatkan isterinya? Kejadian 5:4 secara jelas mengatakan bahwa Adam memiliki anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan. Isteri Kain pasti salah satu di antara anak perempuan Adam. Bagi orang modern, hal ini mungkin sedikit membi-ngungkan. Jarak usia Kain dan adik-adiknya kemungkinan besar sangat jauh, sehingga perkawinan Kain dengan salah seorang adiknya terlihat agak janggal. Bagaimanapun, kesulitan ini muncul karena kita tidak memperhitungkan bahwa usia manusia pada jaman itu relatif sangat panjang (bdk. Kej 5). Di samping itu, orang-orang kuno juga menikah dalam usia yang relatif sangat muda dibandingkan orang modern sekarang. Dengan memperhitungkan dua faktor ini, jarak usia antara Kain dan isterinya seharusnya tidak menjadi sebuah persoalan yang rumit.

Lalu bagaimana dengan perkawinan antar anggota keluarga? Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini. Pertama, kita harus memahami bahwa perkawinan incest pada waktu itu merupakan hal yang tidak terelakkan. Tanpa perkawinan ini maka rencana Allah bagi manusia untuk memenuhi dan menguasai bumi (Kej 1:26, 28) tidak akan terlaksana. Ini tidak berarti bahwa tujuan yang baik menghalalkan cara yang salah. Kita perlu mengingat bahwa hak untuk menentukan benar atau salah ada di tangan Allah (Kej 1:4, 10, 12, 25, 31; 2:18). Beberapa tokoh Alkitab terkemuka juga melakukan perkawinan antara keluarga, misalnya Abraham yang menikah dengan saudari tirinya (Kej 20:12) dan Amram, ayah Musa, yang menikahi bibinya yang masih muda (Kel 6:20). Kedua, larangan terhadap perkawinan antar keluarga pada jaman Musa dimaksudkan sebagai kritikan radikal terhadap kebiasaan perkawinan antar saudara dalam keluarga Firaun. Melalui larangan ini Allah ingin mengajarkan umat Israel untuk memiliki gaya hidup yang berbeda dengan orang-orang Mesir dan bangsa kafir lainnya (Im 18:24-28). Ketiga, kecacatan fisik yang biasanya menyertai perkawinan antar anggota keluarga harus dilihat dari sisi kualitas biologis manusia yang semakin rusak dan juga sisi pelanggaran terhadap perintah Allah. Pada jaman dulu kondisi fisik manusia jauh lebih baik daripada sekarang, sehingga resiko kecacatan semacam itu tidak sebesar sekarang. Lebih penting daripada itu, kecacatan fisik ini sebaiknya dipahami sebagai salah satu bentuk hukuman Allah atas pelanggaran terhadap larangan perkawinan antar anggota keluarga. Pada saat perkawinan seperti ini dahulu belum dilarang, Allah tidak menghukum orang yang melakukannya. Tatkala larangan itu sudah diberikan dan tetap dilanggar, maka Allah berhak menghukum. Salah satunya (tidak selalu) dengan kecacatan semacam itu.

https://i0.wp.com/rec.or.id/wp-content/uploads/2020/12/logo.png logo writter

Pdt. Yakub Tri Handoko

Reformed Exodus Community